PENERIMAAN MUTASI CALON JEMAAH HAJI

A.PERSYARATAN :
1.    Surat Pengantar dari Kantor Kemenag Kab./Kota asal pendaftaran;
2.    Fotokopi surat permohonan mutasi calon jemaah haji kepada kepala kantor Kementerian Agama asal;
3.    Tanda bukti pelunasan BPIH untuk penerbangan;
4.    Fotokopi Surat Nikah/Akte Kelahiran/Surat Keterangan Domisili/Surat Mutasi Tugas dari Instansi Tempat Kerja;
5.    Fotokopi KTP;
6.    Fotokopi Kartu Keluarga;
7.    Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar;
8.    Fotokopi Paspor calon jemaah haji.
B.PROSEDUR :
1.    Pemohon mendatangi PTSP Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan membawa persyaratan lengkap
2.    Pemohon menyerahkan berkas asli sesuai persyaratan dari asal mutasi keberangkatan kepada petugas Front Office;
3.    Petugas front office PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
4.    Petugas back office PTSP menerbitkan surat tanda terima;
5.    Petugas front office PTSP menyerahkan surat tanda terima kepada calon jemaah haji;
6.    Pemohon mengisi Survey instrument survey kepuasan masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 30 (tiga puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN  : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN  : Surat Tanda Terima Mutasi Masuk Haji
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/ WA 6282143105686
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id