A. | PERSYARATAN : |
1. Calon Jemaah Haji Meninggal setelah tanggal 29 April 2019; 2. Penerima Pelimpahan Nomor Porsi Minimal berusia 12 tahun (syarat keberangkatan telah berusia 18 tahun dan atau sudah menikah); 3. Hubungan dengan Jemaah Haji Meninggal Dunia adalah Istri/Suami/Anak Kandung/Saudara Kandung; 4. Surat Permohonan Pelimpahan Nomor PORSI kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota (materai 10.000); 5. Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 6. Bukti Setoran Awal / Pelunasan Bipih Calon Jemaah Haji Meninggal Dunia; 7. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) Calon Jemaah Haji Meninggal Dunia; 8. Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi dari Semua Ahli Waris (materai 10.000); 9. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Penerima Pelimpahan No.Porsi (materai 10.000); 10. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penerima Pelimpahan No.Porsi; 11. Salinan Kartu Keluarga (KK) Penerima Pelimpahan No.Porsi; 12. Salinan Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir Penerima Pelimpahan No.Porsi; 13. Salinan Akta Nikah /Buku Nikah/Surat Nikah Penerima Pelimpahan No.Porsi; 14. Salinan Buku Rekening Haji atas nama Pemohon (bank syariah sesuai jemaah wafat); 15. Pas Photo (berwarna, background putih, 80% wajah) sebanyak 5 lembar. Form bisa didownload disini |
|
B. | PROSEDUR |
1. Pemohon mendatangi PTSP Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan membawa persyaratan lengkap 2. Pemohon/Ahli Waris menyerahkan berkas pelimpahan porsi haji reguler; 3. Petugas Front Office PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas pelimpahan, jika berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas Back Office PTSP dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon/ahli waris; 4. Petugas Front Office menerbitkan tanda terima berkas pelimpahan dan menyerahkan kepada pemohon/ahli waris setelah berkas lengkap; 5. Petugas Front Office PTSP menyerahkan berkas pelimpahan kepada petugas back office menerbitkan surat pengantar pelimpahan porsi kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur; 6. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM) |
|
C. | WAKTU PELAYANAN : 30 (tiga puluh) menit |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Tanda Terima proses pelimpahan nomor porsi. |
F. | PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI : |
Call center : 0343-421947/ WA 082232665519 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |