PERMOHONAN REKOMENDASI PENERBITAN PASPOR UMRAH

A.PERMOHONAN REKOMENDASI PENERBITAN PASPOR UMRAH
1.    Surat Permohonan Rekomendasi Penerbitan Paspor Umrah dari Jemaah Umrah;
2.    Surat Keterangan Calon Jemaah Umrah dari PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) (tanda tangan dan stempel basah);
3.    Foto kopi KTP atau Surat Keterangan Domisili;
4.    Foto kopi Kartu Keluarga;
5.    Foto kopi SK Izin Operasional PPIU yang masih berlaku;
6.    Foto kopi Bukti sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan (JKN)
B.PROSEDUR :
1.    Pemohon mendatangi PTSP Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan membawa persyaratan lengkap
2.    Pemohon menyerahkan berkas asli permohonan rekomendasi penerbitan Paspor kepada petugas Front Office PTSP;
3.    Petugas front office PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
4.    Petugas back office PTSP menerbitkan surat rekomendasi;
5.    Petugas front office PTSP menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon;
6.    Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 30 (tiga puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN  : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN  : Surat Rekomendasi Penerbitan Paspor Jemaah Umrah
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
1.   Whats app              : 081359912933
2.  Website Kemenag  : www.kemenagkabpasuruan.id