A. | PERMOHONAN REKOMENDASI PENERBITAN PASPOR UMRAH |
1. Surat Permohonan Rekomendasi Penerbitan Paspor Umrah dari Jemaah Umrah; 2. Surat Keterangan Calon Jemaah Umrah dari PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) (tanda tangan dan stempel basah); 3. Foto kopi KTP atau Surat Keterangan Domisili; 4. Foto kopi Kartu Keluarga; 5. Foto kopi SK Izin Operasional PPIU yang masih berlaku; 6. Foto kopi Bukti sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan (JKN) | |
B. | PROSEDUR : |
1. Pemohon mendatangi PTSP Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan membawa persyaratan lengkap 2. Pemohon menyerahkan berkas asli permohonan rekomendasi penerbitan Paspor kepada petugas Front Office PTSP; 3. Petugas front office PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon; 4. Petugas back office PTSP menerbitkan surat rekomendasi; 5. Petugas front office PTSP menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon; 6. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM). | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 30 (tiga puluh) menit |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Penerbitan Paspor Jemaah Umrah |
F. | PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI : |
1. Whats app : 081359912933 2. Website Kemenag : www.kemenagkabpasuruan.id |