A. | PERSYARATAN |
a. Permohonan b. Foto copy SK pergantian Kepala baru dan lama c. Foto Copy Berita Acara serah terima jabatan kepala Lama kepada Kepala yang baru mengetahui ketua Yayasan d. Foto Copy bukti Uploud persyaratan pencairan e. KTP f. Izin Operasional Lembaga g. NPWP Lembaga | |
B. | PROSEDUR |
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Pengajuan Pergantian Kepala / Bendahara BOS pada Bank Penyalur melalui petugas Front Office PTSP; b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; c. Back Office memproses layanan dengan memverifikasi S09 pada Aplikasi Simpatika; d. Petugas Front Offce PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon untuk di lanjutkan pada Bank penyalur e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM) | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 1 (satu) hari kerja |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 (nol) rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi |
F. | PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI : |
Call center : 0343-421947/WA 085718174221 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |