Permohonan Pengajuan Emis Daftar Siswa   

A.PERSYARATAN
a. Surat Permohonan dan pernyataan aktif dari lembaga
b. Data siswa
c. Kartu keluarga ybs
d. Ijazah sebelumnya bila ada
e. Raport siswa
f. Akte kelahiran siswa
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Pengajuan Emis Data Siswa melalui petugas Front Office PTSP;
b. etugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Back Office memproses layanan dimaksud menunggu persetujuan dari Kanwil kemenag hingga data siswa emis masuk;
d. Petugas Front Offce PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon;
e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN              : 15 (Lima Belas) Menit
D.BIAYA PELAYANAN                 : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Data Siswa di Emis
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/WA 081357680019
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id