A. | PERSYARATAN |
a. Surat Permohonan Rekomendasi Santri Mu’adalah b. Surat Pengantar dari Lembaga disertai dengan Lampiran nama santri c. Ijin Operasional lembaga Mu’adalah | |
B. | PROSEDUR |
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Rekomendasi Santri Mu’adalah kepada petugas Front Office PTSP; b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; c. Back Office memproses Surat Rekomendasi dimaksud; d. Petugas PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon; e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM). | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 3 (tiga) hari kerja |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 (nol) rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Santri Mu’adalah |
F. | PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI : |
a. Website : www.kemenagkabpasuruan.id b. Whats app : 081359912933 |