PERMOHONAN SURAT PENGANTAR USUL PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT

A.PERSYARATAN
1. Surat pengantar dari Unit Kerja
2. Foto copy SK CPNS,SK PNS
3. Foto copy PPK TahunTerakhir
4. Foto copy Karpeg
5. Surat Persetujuan
6. DRH Simpeg
7. Surat Pernyataan
8. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
B.PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas usul Pengantar pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Fungsional Guru karena permintaan Sendiri kepada petugas Front Office;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanan kepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Surat Pengantar Usul Pemberhentian dengan hormat dari jabatan Fungsional Guru karena permintaan sendiri
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  081359912933
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id