Permohonan Usul Cuti Tahunan / Cuti Sakit / Cuti Besar / Cuti Melahirkan

A.PERSYARATAN
1. Mengisi formulir permohonan
2. Foto copy sah surat keterangan alasan cuti
> surat keterangan sakit / hami / melahirkan
> surat keterangan jadwal umroh dari travel
> surat keterangan jadwal haji
> surat keterangan alasan penting
B.PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan usul Cuti kepada petugas Front Office PTSP;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 1 (satu) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Surat Cuti
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  081359912933
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id