PERMOHONAN USULAN DUPAK JABATAN FUNGSIONAL III-d KE ATAS

A.PERSYARATAN
1. Mengirim daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK), beserta berkas bukti fisiknya
2. Foto copy sah SK CPNS, PNS
3. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
4. Foto copy sah SK pindah (jika terjadi perpindahan sejak KP terakhir sd. Saat ini)
5. Foto copy sah PMK (bila memasukkan peninjauan masa kerja)
6. Asli SKP, Capaian SKP dan PPPK dalam 2 tahun terakhir minimal bernilai baik
7. Foto copy sah karpeg
8. Foto copy sah konversi NIP baru
9. Foto Copy sah ijazah dan transkrip nilai terakhir
10. Foto copy sah SK jabatan terakhir
11. Foto copy sah SK PAL lama
12. Foto copy sah sertifikat pendidik (bagi guru)
13. Foto copy Sk jabatan pertama
B.PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan usul DUPAK Jabatan Fungsional kepada petugas Front Office;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Surat Pengantar Usul DUPAK
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  081359912933
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id