A | Persyaratan |
1. Surat permohonan Konsultasi Perkawinan. 2. Foto Copy KTP pemohon | |
B | Prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan konsultasi perkawinan kepada Petugas Front Office PTSP; 2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; 3. Petugas Back Office PTSP mengkomunikasikan kepada Pimpinan / Bimas Islam; 4. Kepala Kemenag / Pejabat yang ditunjuk / Konselor memberikan pelayan konsultasi; 5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). | |
C | Waktu Pelayanan : 60 (enam puluh) menit |
D | Biaya Pelayanan : Rp. 0,- |
E | Produk Layanan : Hasil Konsultasi |
F | Pengaduan dan Informasi |
Call Center : 081359912933 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |