Permohonan Petugas  Doa dan Rohaniwan

APersyaratan
1.         Surat Permohonan Permintaan Petugas Doa dan Rohaniwan
B Prosedur
1.    Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front office  PTSP;
2.    Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3.   Petugas Back Office PTSP  memproses permohonan Petugas Doa dan Rohaniwan;
4.   Petugas Front Office PTSP memberikan hasil jawaban kepada pemohon;
5.   Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat )
CWaktu Pelayanan             : 30 (tiga puluh) Menit
DBiaya pelayanan              : Rp. 0,-
EProduk layanan                : Surat tugas Rohaniawa dan doa
FPengaduan dan informasi
Call Center                            :  081359912933
  Website                               :  www.kemenagkabpasuruan.id