A | Persyaratan |
1. Surat Permohonan Permintaan Petugas Doa dan Rohaniwan | |
B | Prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front office PTSP; 2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; 3. Petugas Back Office PTSP memproses permohonan Petugas Doa dan Rohaniwan; 4. Petugas Front Office PTSP memberikan hasil jawaban kepada pemohon; 5. Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat ) | |
C | Waktu Pelayanan : 30 (tiga puluh) Menit |
D | Biaya pelayanan : Rp. 0,- |
E | Produk layanan : Surat tugas Rohaniawa dan doa |
F | Pengaduan dan informasi |
Call Center : 081359912933 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |