A | Persyaratan |
1. Profil Masjid/Musholla; 2. Surat Permohonan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan setempat; 3. Susunan Pengurus Ta`mir (SK Ta`mir); 4. Foto copy KTP Ketua dan Sekretaris Ta`mir; 5. Foto copy Surat Keterangan Terdaftar Wakaf / AIW; 6. Foto Masjid / Musholla dari depan, samping dan dalam. | |
B | Prosedur |
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas Front Office; 2. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon. 3. Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud; 4. Petugas Front Office menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar Masjid / Musholla kepada pemohon; 5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). | |
C | Waktu Pelayanan : 60 (enam puluh) Menit |
D | Biaya Pelayanan : Rp. 0,- |
E | Produk Layanan : Surat Keterangan Terdaftar Masjid/Musholla |
F | Pengaduan dan Informasi |
Call Center : 081359912933 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |