Formulir Permohonan Petugas Doa dan Rohaniwan

PERMOHONAN PETUGAS DOA DAN ROHANIAWAN

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

PERSYARATAN

1.    Handphone (Whatsapp) Pemohon;
2.    Surat Permohonan Permintaan Petugas Doa dan Rohaniwan;

PROSEDUR

  1. Pemohon mengisi form permohonan meliputi :
    • nama lengkap pemohon,
    • email pemohon
    • nomor whatsapp/hp pemohon,
    • nomor surat,
    • tanggal surat/permohonan,
    • instansi/lembaga pemohon,
    • perihal surat/permohonan
  2. Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf
  3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
  4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
  5. Petugas Front Office  PTSP menerima dan meneliti data dan berkas, jika data dan berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika data dan berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon melalui pesan Whatsapp Pemohon;
  6. Petugas Back Office melakukan proses Validasi pemohon.
  7. Petugas Back Office menyerahkan Surat Tugas doa dan Rohaniwan kepada pemohon melalui Whatsapp pemohon;
  8. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)

WAKTU PELAYANAN : 
1 x 24 jam (Jam Kerja)
BIAYA PELAYANAN : 
0 Rupiah
PRODUK LAYANAN : 
Surat Tugas Doa dan Rohaniwan
Call center                      
0343-421947/ WA 082232665519
Whatsapp Autorespon
085331606671
Website
www.kemenagkabpasuruan.id

Alamat Gmail yang aktif agar bisa menerima balasan layanan yang diminta

Dokumen Pendukung

Click or drag a file to this area to upload.