PROFIL KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PASURUAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, maka kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Kementerian Agama adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan
Pada pasal 6 bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan adalah Jalan Wahidin Sudirohusodo no 5 Pasuruan.

2. Tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan pasal 7.

3. Fungsi
        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan fungsi yang dilaksanakan oleh seksi dan penyelenggara yang ada, sesuai dengan tipologinya. Untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan fungsi :

    1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
    2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
    3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
    4. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
    5. pembinaan kerukunan umat beragama;
    6. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
    7. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
    8. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan

4. Bagan struktur organisasi

GAMBAR 1.1
STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PASURUAN

        Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan dibantu unit kerja Sub. Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Zakat Wakaf.

        Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.

        Seksi Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaaan, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang Pendidikan Agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.

        Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

        Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan dibidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah.

        Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

        Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama islam.

        Penyelenggara Zakat dan Wakaf mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

        Dalam susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan sebagaimana terurai di atas membawahi 24 KUA kecamatan antara lain : Bangil Beji, Gempol, Gondang Wetan, Grati, Kejayan, Kraton, Lekok, Lumbang, Nguling, pandaan, Pasrepan, Pohjentrek, Prigen, Purwodadi, Purwosari, Puspo, Rejoso, Rembang, Sukorejo, Tosari, Tutur, Winongan dan Wonorejo.

        Unit Satuan kerja yang berdiri sendiri tetapi masih dalam lingkup koordinasi adalah satuan kerja madrasah, ada 11 (sebelas) madrasah negeri antara lain : MAN 1 Pasuruan, MAN 2 Pasuruan, MAN IC Pasuruan, MTsN 1 Pasuruan, MTsN 2 Pasuruan, MTsN 3 Pasuruan dan MTsN 4 Pasuruan, MTsN 5 Pasuruan, MTsN 6 Pasuruan, MIN 1 Pasuruan dan MIN 2 Pasuruan.

        Pada awal tahun 2020 terdapat Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang pengelolaan anggarannya di marger dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, sehingga bukan menjadi Satuan Kerja lagi yaitu MIN 1 Pasuruan, dan MIN 2 Pasuruan.

Jabatan Fungsional, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan terdiri atas :

  1. Guru Ahli Pertama
  2. Guru Ahli Muda
  3. Guru Ahli Madya
  4. Pengawas Sekolah Ahli Muda
  5. Pengawas Sekolah Ahli Madya
  6. Analis Kepegawaian Ahli Madya
  7. Penyuluh Agama Ahli Muda
  8. Penyuluh Agama Ahli Pertama
  9. Penyuluh Agama Ahli Madya
  10. Perencana Ahli Muda
  11. Penghulu Ahli Pertama
  12. Penghulu Ahli Muda
  13. Penghulu Ahli Madya
  14. Pranata Komputer Ahli Pertama

5. SDM Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan
Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan pada tahun awal tahun 2020 didukung oleh 691 ASN yang tersebar di 7 unit kerja di Kantor Induk dan 11 unit kerja Madrasah.Klasifikasi sumber daya manusia yang mendukung tercapainya kinerja pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.

a. Statistik Pegawai berdasarkan Unit kerja

Tabel 1.1
Data Statistik Pegawai berdasarkan Unit Kerja

[wpdatatable id=75]

Sumber : Data diolah dari SIMPEG

b. Statistik Pegawai Berdasarkan Golongan

Tabel 1.2
Data Statistik Pegawai Berdasarkan Golongan

[wpdatatable id=76]

Sumber : Aplikasi GPP Bulan Januari 2020

c. Statistik Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Tabel 1.3
Data Statistik Pegawai Berdasarkan Pendidikan

[wpdatatable id=33]

Sumber : simpeg kemenag (guru PNS PAIS tdk masuk dalam data simpeg)

  • Pada tahun 2019 dapat mendirikan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kementerian Agama. Pada awal berdiri menyediakan 74 layanan (13 layanan Pendidikan Madrasah, 8 layanan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, 40 layanan dukungan administrasi di Sekretariat Jenderal, 5 layanan Pendidikan Agama Islam, dan 8 layanan Bimbingan Masyarakat Islam)

Gambar 1.2
Pendirian PTSP Tahun 2019