A. | PERSYARATAN |
1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Panitia Pendirian Rumah Ibadah 2. Daftar Nama & FC KTP pengguna rumah ibadah minimal 90 orang (disahkan Lurah/Kades) 3. Daftar dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang (disahkan Lurah/Kades) 4. Susunan Panitia Pendirian Rumah Ibadah 5. FC Sertifikat Tanah bukan atas nama perorangan 6. Gambar rencana bangunan | |
B. | PROSEDUR |
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan persyaratannya kepada petugas Front Office; 2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; 3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud; 4. Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon; 5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 3 Hari Kerja |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah |
F. | Pengaduan dan Informasi |
Call center : 081359912933 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |