PERMOHONAN REKOMENDASI PENDIRIAN RUMAH IBADAH

A.PERSYARATAN
1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Panitia Pendirian Rumah Ibadah
2. Daftar Nama & FC KTP pengguna rumah ibadah minimal 90 orang (disahkan Lurah/Kades)
3. Daftar dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang (disahkan Lurah/Kades)
4. Susunan Panitia Pendirian Rumah Ibadah
5. FC Sertifikat Tanah bukan atas nama perorangan
6. Gambar rencana bangunan
B.PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan persyaratannya kepada petugas Front Office;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 3 Hari Kerja
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  081359912933
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id