PERMOHONAN SURAT KUASA PERPANJANGAN PAJAK KENDARAAN DINAS

A.PERSYARATAN
1. Surat Permohonan Perpanjangan STNK
2. FC STNK Kendaraan Dinas
3. FC KTP pemohon
B.PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta persyaratannya kepada petugas Front Office;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Surat Kuasa Perpanjangan STNK
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  081359912933
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id