A. | PERSYARATAN |
1. Surat Permohonan Perpanjangan STNK 2. FC STNK Kendaraan Dinas 3. FC KTP pemohon | |
B. | PROSEDUR |
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta persyaratannya kepada petugas Front Office; 2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; 3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud; 4. Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon; 5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Kuasa Perpanjangan STNK |
F. | Pengaduan dan Informasi |
Call center : 081359912933 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |