PERMOHONAN SURAT PENGANTAR USUL IJIN BELAJAR

A.PERSYARATAN
1. Surat pengantar dari Unit Kerja
2. Foto copy SK CPNS,SK PNS,SK Mutasi dan SK Kenaikan Pangkat (KP) yang terakhir
3. Foto copy PPK TahunTerakhir
4. Foto copy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg )
5. Foto copy Ijasah Yang Terakhir
6. Asli surat keterangan dari PerguruanTinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan di terima sebagai mahasiswa
7. Surat Keterangan Sehat ( daridokter)
8. Surat keterangan Jarak tempuh, surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, Surat pernyataan dan Surat Keterangan ( yang dibuat Kantor )
B.PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas usul ijin belajar / tugas belajar kepada petugas Front Office PTSP;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanan kepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Surat Pengantar Usul Ijin Belajar
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  081359912933
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id