PERMOHONAN SURAT PENGANTAR USUL KARISKARSU

A.PERSYARATAN
1. Surat pengantar dari Unit Kerja
2. Foto copy SK PNS
3. Foto copy SK Kenaikan Pangkat (KP) yang terakhir
4. Foto copy Sah Surat Nikah
5. Pas Foto Ukuran 3×3 sebanyak 2 lembar
6 Penilaian Prestasi Kinerja ( PPK ) Tahun Terakhir
7. Foto copy legalisir surat cerai / surat kematian istri / suami untuk pernikahan yang kedua, dst.
B.PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas usul Pengantar Karis / Karsu kepada petugas Front Office PTSP;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanan kepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Surat Pengantar Usul Karis / Karsu
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  081359912933
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id