A. | PERSYARATAN |
1. Surat pengantar dari Unit Kerja 2. Foto copy SK CPNS,SK PNS, dan SK Kenaikan Pangkat (KP) yang terakhir 3. Foto copy PPK TahunTerakhir 4. Foto copy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg ) 5. SK Jabatan pelaksana terakhir 6. DRH Simpeg 7. Analisis Jabatan/ Analisis Beban Kerja | |
B. | PROSEDUR |
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan surat pengantar usul perubahan SK Jabatan Pelaksana kepada petugas Front Office PTSP; 2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; 3. Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud; 4. Petugas Front Office menyerahkan layanan kepada pemohon; 5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Pengantar Usul Perubahan SK Jabatan Pelaksana |
F. | Pengaduan dan Informasi |
Call center : 081359912933 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |