PERMOHONAN SURAT PENGANTAR USUL TASPEN

A.PERSYARATAN
1. Surat pengantar dari Unit Kerja
2. Foto copy SK CPNS SK PNS
3. Foto copy KARPEG
4. Foto copy SPMT
B.PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan surat pengantar usul Taspen kepada petugas Front Office PTSP;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanan kepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Surat Pengantar Usul TASPEN
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  081359912933
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id