PERMOHONAN USUL KGB

A.PERSYARATAN
1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
2. Foto copy SK KGB Terakhir
3. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
B.PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan usul Kenaikan Gaji Berkala kepada petugas Front Office;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  081359912933
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id