PERMOHONAN USULAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (Yang Menduduki Jabatan struktural)

A.PERSYARATAN
1. Foto copy sah SK CPNS, PNS
2. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
3. Foto copy sah SK pindah (jika terjadi pindah sejak KP terakhir sd. Saat ini)
4. Foto copy sah PMK (bila memasukkan peninjauan masa kerja)
5. Asli SKP, Capaian SKP dan PPPK dalam 2 tahun terakhir minimal nilai baik
6. Foto copy sah karpeg
7. Foto copy sah konversi NIP baru
8. Foto Copy sah ijazah dan transkrip nilai terakhir
9. Foto copy sah SK jabatan, urut sejak jabatan KP terakhir sampai saat ini
10. Foto copy sah SPMJ, SPMT, SPP, Sumpah jabatan sejak jab. KP terakhir sd. Saat ini
11. Foto copy diklat pim (bagi KP pilihan)
B.PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan surat pengantar usul kenaikan pangkat pilihan kepada petugas Front Office;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Tanda Terima Usul Kenaikan Pangkat Pilihan
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  081359912933
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id