PERMOHONAN USULAN PENCANTUMAN GELAR

A.PERSYARATAN
1. Foto copy sah SK CPNS, PNS
2. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
3. Asli SKP, Capaian SKP dan PPPK dalam 2 tahun terakhir minimal bernilai baik
4. Foto copy sah karpeg
5. Foto copy sah SK jabatan terakhir
6. Foto copy sah konversi NIP baru
7. Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai lama
8. Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai baru
9. Foto copy sah ijin belajar
10. Foto copy akreditasi kampus minimal bernilai B
B.PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan usul Pencantuman Gelar kepada petugas Front Office PTSP;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Tanda Terima Usul Pencantuman Gelar
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  081359912933
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id