PERMOHONAN USULAN PENERBITAN PAK III-c KE BAWAH

A.PERSYARATAN
1. Mengirim daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK), beserta berkas buksi fisiknya
2. Foto copy sah SK CPNS, PNS
3. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
4. Foto copy sah SK pindah jika terjadi perpindahan sejak KP terakhir sd. Saat ini
5. Foto copy sah PMK (bila memasukkan peninjauan masa kerja)
6. Asli SKP, Capaian SKP dan PPPK dalam 2 tahun terakhir minimal nilai baik
7. Foto copy sah karpeg
8. Foto copy sah konversi NIP baru
9. Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai terakhir
10. Foto copy sah SK jabatan terakhir
11. Foto copy sah SK PAK lama
12. Foto copy sah sertifikat pendidik (bagi guru)
13. Foto copy Sk jabatan pertama
14. Hasil Penilaian PAK dari Tim Penilai Kabupaten
B.PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan usul DUPAK Jabatan Fungsional kepada petugas Front Office;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanan kepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Surat Tanda Terima Usul Penerbitan PAK III/c Ke bawah
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  081359912933
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id