A. | PERSYARATAN |
1. Surat usul dari kantor kemenag kab. Pasuruan 2. Foto copy sah SK CPNS 4. Foto copy sah SPMT dan surat tugas 5. Foto copy sah STTPL Diklat Prajabatan 6. Asli Rekomendasi hasil uji kesehatan (untuk berkas rangkap ke-1), sedangkan untuk berkas rangkap ke-2 cukup foto copy legalisir 7. Foto copy sah ijazah terakhir (Sesuai SK CPNS) 8. Penilaian prestasi kerja tahun terakhir | |
B. | PROSEDUR |
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan Usul Pengangkatan CPNS menjadi PNS kepada petugas Front Office PTSP; 2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; 3. Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud; 4. Petugas Front Office menyerahkan layanan kepada pemohon; 5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Tanda Terima Usul Pengangkatan CPNS menjadi PNS Gol. III |
F. | Pengaduan dan Informasi |
Call center : 081359912933 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |