A. | PERSYARATAN |
1. Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai terakhir (memiliki ijazah akademik paling rendah S1) 2. Foto copy sah sertifikat pendidik (bagi Guru) 3. Foto copy SK CPNS, PNS, Sumpah PNS, Karpeg 4. SKP Asli dalam 1 tahun terakhir bernilai baik 5. Memiliki pangkat golongan ruang paling rendah piñata muda (III/a) | |
B. | PROSEDUR |
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan usul Pengangkatan Jabatan Fungsional kepada petugas Front Office PTSP; 2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; 3. Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud; 4. Petugas Front Office menyerahkan layanan kepada pemohon; 5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Tanda Terima Usul Pengangkatan Jabatan Fungsional Pertama |
F. | Pengaduan dan Informasi |
Call center : 081359912933 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |