PERMOHONAN USULAN PENSIUN

A.PERSYARATAN
A. USUL PENSIUN BUP DAN PENSIUN JANDA/DUDA/ANAK PNS:
1. Mengisi formulir usul pensiun
2. Foto copy SK CPNS
3. Foto copy SK PNS
4. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
5. Foto copy SK Peninjauan Masa Kerja
6. Foto copy SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
7. Foto copy SK KGB terakhir
8. Foto copy sah surat nikah / cerai
9. Foto copy sah akta kematian dari suami / istri
10. Foto copy sah akta kelahiran anak dan surat pernyataan masih kuliah
11. Foto copy sah KK dan Daftar Keluarga
12. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun terakhir
13. Pass foto ukuran 2×3 sebanyak 3lembar

B. USUL PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
1. Mengisi formulir usul pensiun
2. Surat Permohonan
3. Surat Pernyataan Pengunduran Diri bermaterai disertai dengan alasan dan TMT APS-nya bagi yang bukan uzur / sakit
4. Surat Keterangan Dokter dari Tim Dokter Rumah Sakit Pemerintah bagi yang uzur / sakit
5. Foto copy SK CPNS
6. Foto copy SK PNS
7. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
8. Foto copy SK Peninjauan Masa Kerja
9. Foto copy SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
10. Foto copy SK KGB terakhir
11. Foto copy sah surat nikah/cerai
12. Foto copy sah akta kematian dari suami / istri
13. Foto copy sah akta kelahiran anak dan surat pernyataan masih kuliah
14. Foto copy sah KK dan Daftar Keluarga
15. Penilaian Prestas Kerja (PPK) tahun terakhir
16. Pass foto ukuran 2×3 sebanyak 3lembar
B.PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan usul Pensiun kepada petugas Front Office PTSP;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanan kepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 60 (Enam Puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Tanda Terima Usul Pensiun
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  081359912933
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id