Permohonan Izin Operasional PKPPS Tingkat Ula / Wustho

A.PERSYARATAN
a. Surat Permohonan Penerbitan Ijin Operasional Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah
b. Profil Lembaga PKPPS
c. Susunan Pengurus Lembaga PKPPS
d. Foto copy Ijazah Terakhir Kepala PKPPS dan Tenaga Pengajar
e. SK Kepala PKPPS dan Tenaga Pengajar
f. Data Kepala, Tenaga Pengajar dan Data Santri
g. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
h. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan Keg. Pembelajaran
i. Foto Kegiatan Pembelajaran
j. BAP Emis Ponpes
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Izin Operasional kepada petugas Front Office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Tim verifikasi yang ditunjuk melakukan visitasi ke Lembaga dimaksud;
d. Back Office memproses izin operasional dimaksud;
e. Petugas PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon
f. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN               : 14 (empat belas) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Izin Operasional Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tk. Ula / Wustho
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
a.         Website                            : www.kemenagkabpasuruan.id
b.         Whats app                        : 081359912933