A. | PERSYARATAN |
a. Pemohon mengisi Blanko Permohonan legalisir Ijazah b. Membawa Berkas Asli Ijazah PKPPS Ula/Wustho/Ulya c. Membawa Berkas Fotocopy Ijazah PKPPS Ula/Wustho/Ulya | |
B. | PROSEDUR |
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan legalisir ijazah kepada petugas Front Office PTSP; b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; c. Back Office memproses legalisir ijazah dimaksud; d. Petugas PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM) | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 1 (satu) hari kerja |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 (nol) rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Legalisir Ijazah PKPPS Ula / Wustho / Ulya |
F. | PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI : |
a. Website : www.kemenagkabpasuruan.id b. Whats app : 081359912933 |