Permohonan Legalisir Ijazah PKPPS Ula / Wustho / Ulya

A.PERSYARATAN
a. Pemohon mengisi Blanko Permohonan legalisir Ijazah
b. Membawa Berkas Asli Ijazah PKPPS Ula/Wustho/Ulya
c. Membawa Berkas Fotocopy Ijazah PKPPS Ula/Wustho/Ulya
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan legalisir ijazah kepada petugas Front Office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Back Office memproses legalisir ijazah dimaksud;
d. Petugas PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon
e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN               : 1 (satu) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Legalisir Ijazah PKPPS Ula / Wustho / Ulya
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
a.         Website                            : www.kemenagkabpasuruan.id
b.         Whats app                        : 081359912933