Permohonan Legalisir SK Tenaga Pengajar Madin dan TPQ

A.PERSYARATAN
a. Surat Permohonan legalisir SK
b. Membawa Berkas Fotokopi yang sudah dilegalisir Kepala Lembaga & Menunjukkan Aslinya
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan legalisir SK kepada petugas Front Office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Back Office memproses legalisir SK dimaksud;
d. Petugas PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon
e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN               : 1 (satu) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Legalisir Ijazah SK Tenaga Pengajar Madin dan TPQ
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/ WA 085755229932
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id