A. | PERSYARATAN |
a. Surat Permohonan legalisir SK b. Membawa Berkas Fotokopi yang sudah dilegalisir Kepala Lembaga & Menunjukkan Aslinya | |
B. | PROSEDUR |
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan legalisir SK kepada petugas Front Office PTSP; b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; c. Back Office memproses legalisir SK dimaksud; d. Petugas PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM) | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 1 (satu) hari kerja |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 (nol) rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Legalisir Ijazah SK Tenaga Pengajar Madin dan TPQ |
F. | PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI : |
Call center : 0343-421947/ WA 085755229932 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |