Permohonan Pemutakhiran Izin Operasional Madin & TPQ

A.PERSYARATAN
a. Surat Permohonan Pemutakhiran Izin Operasional
b. Profil Lembaga Madin
c. Susunan Pengurus Lembaga Madin
d. Foto copy Ijazah Terakhir Kepala Madin dan Tenaga Pengajar
e. SK Kepala Madin dan Tenaga Pengajar
f. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
g. Data Santri
h. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
i. Izin Operasional Asli Madin
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan pemutakhiran Izin Operasional kepada petugas Front Office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Tim yang ditunjuk melakukan visitasi ke Lembaga dimaksud;
d. Back Office memproses Surat pemutakhiran izin operasional dimaksud;
e. Petugas PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon;
f. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN               : 14 (empat belas) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Izin Operasional Madrasah Diniyah yang telah Dimutakhirkan
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/ WA 085755229932
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id