Permohonan Rekomendasi Bantuan bagi Lembaga Keagamaan Islam

A.PERSYARATAN
a. Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan
b. Profil Lembaga yang mengajukan Rekomendasi Bantuan
c. Susunan Pengurus Lembaga
d. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
e. Data Santri
f. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
g. Fotokopi Akta Notaris Yayasan
h. Fotokopi Menkumham
i. Surat Pernyataan
j. Foto Kegiatan Pembelajaran
k. BAP EMIS Semester terakhir
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Rekomendasi Bantuan kepada petugas Front Office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Tim verifikasi yang ditunjuk melakukan verifikasi lapangan;
d. Back Office memproses Surat Rekomendasi dimaksud;
e. Petugas PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon;
f. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN               : 3 (tiga) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Surat Rekomendasi Bantuan bagi Lembaga Keagamaan Islam
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
a.         Website                            : www.kemenagkabpasuruan.id
b.         Whats app                        : 081359912933