A. | PERSYARATAN |
a. Surat Permohonan Rekomendasi b. Profil Lembaga Ponpes c. Susunan Pengurus Lembaga Ponpes d. Data Kepala dan Tenaga Pengajar e. Data Santri f. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa g. Surat Pernyataan h. Foto Kegiatan Pembelajaran i. BAP EMIS Ponpes | |
B. | PROSEDUR |
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Surat Rekomendasi kepada petugas Front Office PTSP; b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; c. Tim verifikasi yang ditunjuk melakukan visitasi ke Lembaga dimaksud; d. Back Office memproses Surat Rekomendasi dimaksud; e. Petugas PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon f. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM) | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 14 (empat belas) hari kerja |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 (nol) rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Izin Operasional PKPPS Tk. Ulya |
F. | PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI : |
a. Website : www.kemenagkabpasuruan.id b. Whats app : 081359912933 |