Permohonan Rekomendasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

A.PERSYARATAN
a. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Tinggal Terbatas
b. Surat Pengantar dari Lembaga disertai dengan Lampiran nama santri
c. Fotocopi KTP Pengasuh
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Rekomendasi ITAS kepada petugas Front Office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Back Office memproses Surat Rekomendasi dimaksud;
d. Petugas PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon;
e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN               : 1 (satu) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Surat Pengantar dan Rekomendasi Izin Tinggal Terbatas
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
a.         Website                            : www.kemenagkabpasuruan.id
b.         Whats app                        : 081359912933