Permohonan Rekomendasi Santri Mu’adalah

A.PERSYARATAN
a. Surat Permohonan Rekomendasi Santri Mu’adalah
b. Surat Pengantar dari Lembaga disertai dengan Lampiran nama santri
c. Ijin Operasional lembaga Mu’adalah
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Rekomendasi Santri Mu’adalah kepada petugas Front Office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Back Office memproses Surat Rekomendasi dimaksud;
d. Petugas PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon;
e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN               : 3 (tiga) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Surat Rekomendasi Santri Mu’adalah
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
a.         Website                            : www.kemenagkabpasuruan.id
b.         Whats app                        : 081359912933