Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Pondok Pesantren

A.PERSYARATAN
a. Surat Permohonan Tanda Daftar Ponpes
b. Profil Lembaga Ponpes
c. Susunan Pengurus Lembaga Ponpes
d. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
e. Data Santri
f. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
g. Fotokopi AIW/ Surat Tanah
h. Surat Pernyataan setia pada NKRI
i. Foto Kegiatan Pembelajaran
j. Surat Rekomendasi Ormas Islam
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Rekomendasi kepada petugas Front Office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Tim verifikasi yang ditunjuk melakukan visitasi ke Lembaga dimaksud;
d. Back Office memproses izin operasional dimaksud;
e. Petugas PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon
f. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN               : 14 (empat belas) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Surat Rekomendasi Izin Operasional Pontren
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/ WA 085755229932
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id