Permohonan Pendirian Lembaga Pendidikan al-Quran

A.PERSYARATAN
a. Surat Permohonan Tanda Daftar dari lembaga LPQ
b. Profil Lembaga LPQ
c. Susunan Pengurus Lembaga LPQ
d. Foto copy Ijazah Terakhir Kepala LPQ dan Tenaga Pengajar
e. SK Kepala LPQ dan Tenaga Pengajar
f. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
g. Data Santri
h. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
i. Denah Lokasi
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan Nomor Usulan Tanda Daftar melalui link : https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/index.php/
b. Pemohon mengajukan berkas Usulan Tanda Daftar lembaga kepada Petugas Front Office PTSP;
c. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
d. Tim verifikasi yang ditunjuk melakukan visitasi ke Lembaga dimaksud;
e. Back Office memproses surat rekomendasi dimaksud;
f. Petugas PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon
g. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN               : 14 (empat belas) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Piagam & SK pendirian LPQ
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/ WA 085755229932
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id