Permohonan AKUN Portal BOS  

A.PERSYARATAN
a. Surat Permohonan
b. Profil Lembaga yang mengajukan Rekomendasi
c. usunan Pengurus Lembaga
d. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
e. Data Siswa
f. Fotokopi Akta Notaris Yayasan
g. Fotokopi Menkumham
h. Surat Pernyataan
i. Foto Kegiatan Pembelaja
j. BAP EMIS Semester terakhir
k. Foto copy ijob yang terbaru
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Pengajuan Permohonan AKUN Portal BOS melalui petugas Front Office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back
Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Back Office memproses layanan dimaksud memintakan akun pada aplikasi portal BOS pusat melalui live Event;
d. Petugas Front Offce PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon
e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN             : 1 (satu) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Akun Portal BOS
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/WA 085718174221
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id