Permohonan Legalisir Ijazah

A.PERSYARATAN
a. Permohonan
b. SPTJM formulir disediakan
c. Formulir permohonan form di sediakan
d. Surat kehilangan dari kepolisian
e. Foto copy ijazah dari arsip lembaga
f. Surat pernyataan formulir disediakan
g. Nomor induk dari lembaga
h. Foto copi NISN anak
i. Surat keterangan pengganti ijazah dr lembaga sesuai juknis pengesahan ijazah madrasah dirjen pendis 5343 tahun 2015
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Pengajuan Permohonan Legalisir Ijazah melalui petugas Front Office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back
Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Back Office memproses layanan dimaksud;
d. Petugas Front Offce PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon
e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN         : 1 (satu) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN    : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN    : Dokumen yang Telah Dilegalisir
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/WA 085718174221
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id