Permohonan Mutasi Siswa Madrasah

A.PERSYARATAN
a. Permohonan
b. Foto copy penerimaan dari lembaga baru
c. Nomor induk dari lembaga
d. Foto copi NISN anak
e. Surat keterangan pelepasan dari Madrasah asal
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Pengajuan Permohonan Mutasi Siswa Madrasah melalui petugas Front Office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back
Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Back Office memproses layanan dimaksud;
d. Petugas Front Offce PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon
e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN             : 1 (jam) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Surat Rekomendasi
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/WA 085718174221
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id