Permohonan Pengajuan Akun Madrasah Simpatika

A.PERSYARATAN
a. Permohonan Pengajuan akun Madrasah Simpatika
c. Foto copy Izin Operasional Lembaga
b. Foto copy Surat Keputusan Menkumham
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Pengajuan Akun Madrasah Simpatika melalui petugas Front Office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back
Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Back Office memproses layanan dimaksud dengan mengirimkan surat ke kanwil untuk permintaan akun simpatika;
d. Petugas Front Offce PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon
e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN              : 1 (satu) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                 : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Surat Rekomendasi
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/WA 085755644766
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id