A. | PERSYARATAN |
a. Permohonan Pengajuan akun Madrasah Simpatika c. Foto copy Izin Operasional Lembaga b. Foto copy Surat Keputusan Menkumham | |
B. | PROSEDUR |
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Pengajuan Akun Madrasah Simpatika melalui petugas Front Office PTSP; b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; c. Back Office memproses layanan dimaksud dengan mengirimkan surat ke kanwil untuk permintaan akun simpatika; d. Petugas Front Offce PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM) | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 1 (satu) hari kerja |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 (nol) rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi |
F. | PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI : |
Call center : 0343-421947/WA 085755644766 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |