A. | PERSYARATAN |
a. Surat Permohonan dan pernyataan aktif dari lembaga b. Data pendidik dan tenaga kependidikan | |
B. | PROSEDUR |
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Pengajuan Emis Data Pendidik dan tenaga Kependidikan melalui Emis/petugas Front Office PTSP; b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; c. Back Office memproses layanan dimaksud; d. Petugas Front Offce PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon; e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM) | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 15 (Lima Belas) Menit |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 (nol) rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Data Pendidik dan tenaga kependidikan di Emis |
F. | PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI : |
Call center : 0343-421947/WA 081357680019 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |