Permohonan Pengajuan Emis Daftar Pendidik dan tenaga Kependidikan

A.PERSYARATAN
a. Surat Permohonan dan pernyataan aktif dari lembaga
b. Data pendidik dan tenaga kependidikan
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Pengajuan Emis Data Pendidik dan tenaga Kependidikan melalui Emis/petugas Front Office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Back Office memproses layanan dimaksud;
d. Petugas Front Offce PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon;
e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN              : 15 (Lima Belas) Menit
D.BIAYA PELAYANAN                 : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Data Pendidik dan tenaga kependidikan di Emis
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/WA 081357680019
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id