Permohonan Pengajuan SKBK/Kelayakan Tunjangan Sertifikasi

A.PERSYARATAN
a. Permohonan Pengajuan SKBK
b. Form S 29e pada Aplikasi SImpatika
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Pengajuan SKBK melalui petugas Front Office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Back Office memproses layanan dengan memverifikasi S29e pada Aplikasi Simpatika;
d. Petugas Front Offce PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon untuk di lanjutkan pada Bank penyalur
e. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN              : 1 (satu) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                 : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Surat Rekomendasi
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/WA 085755644766
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id