A. | PERSYARATAN |
a. Surat Permohonan dari Lembaga b. Profil Lembaga c. Susunan Pengurus Lembaga d. Foto copy Ijazah Terakhir Kepala danTenaga Pengajar e. SK Kepala dan Tenaga Pengajar f. Data Kepala dan Tenaga Pengajar g. Data Siswa h. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa i. Denah Lokasi & Luas Tanah j. Surat wakaf tanah | |
B. | PROSEDUR |
a. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Rekomendasi Ijin Operasional kepada Petugas Front Office PTSP; b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; c. Tim verifikasi yang ditunjuk melakukan visitasi ke lembaga dimaksud; d. Back Office memproses surat rekomendasi dimaksud dan mengupload pada aplikasi Ijob; e. Tim verifikasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama melakukan visitasi ke Lembaga tersebut; f. Petugas Front Offce PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon g. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM). | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 14 (empat belas) hari kerja |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 (nol) rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga Baru |
F. | PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI : |
Call center : 0343-421947/WA 085755644766 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |