PELIMPAHAN PORSI HAJI REGULER JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA

A.   PERSYARATAN :
  1.    Calon Jemaah Haji Meninggal setelah tanggal 29 April 2019;
2.    Penerima Pelimpahan Nomor Porsi Minimal berusia 12 tahun (syarat keberangkatan telah berusia 18 tahun dan atau sudah menikah);
3.    Hubungan dengan Jemaah Haji Meninggal Dunia adalah Istri/Suami/Anak Kandung/Saudara Kandung;
4.    Surat Permohonan Pelimpahan Nomor PORSI  kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota (materai 10.000);
5.    Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
6.    Bukti Setoran Awal / Pelunasan Bipih Calon Jemaah Haji Meninggal Dunia;
7.    SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) Calon Jemaah Haji Meninggal Dunia;
8.    Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi dari Semua Ahli Waris (materai 10.000);
9.    Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Penerima Pelimpahan No.Porsi (materai 10.000);
10. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penerima Pelimpahan No.Porsi;
11. Salinan Kartu Keluarga (KK) Penerima Pelimpahan No.Porsi;
12. Salinan Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir Penerima Pelimpahan No.Porsi;
13. Salinan Akta Nikah /Buku Nikah/Surat Nikah Penerima Pelimpahan No.Porsi;
14. Salinan Buku Rekening Haji atas nama Pemohon (bank syariah sesuai jemaah wafat);
15. Pas Photo (berwarna, background putih, 80% wajah) sebanyak 5 lembar.
Form bisa didownload disini
B. PROSEDUR
  1.    Pemohon mendatangi PTSP Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan membawa persyaratan lengkap
2.    Pemohon/Ahli Waris menyerahkan berkas pelimpahan porsi haji reguler;
3.    Petugas Front Office PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas pelimpahan, jika berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas Back Office PTSP dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon/ahli waris;
4.    Petugas Front Office menerbitkan tanda terima berkas pelimpahan dan menyerahkan kepada pemohon/ahli waris setelah berkas lengkap;
5.    Petugas Front Office PTSP menyerahkan berkas pelimpahan kepada petugas back office menerbitkan surat pengantar pelimpahan porsi kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur;
6.    Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C. WAKTU PELAYANAN   : 30 (tiga puluh) menit
D. BIAYA PELAYANAN     : 0 Rupiah
E. PRODUK LAYANAN     : Surat Tanda Terima proses pelimpahan nomor porsi.
F. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
  Call center                                   :  0343-421947/ WA 082232665519
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id