A. | PERSYARATAN |
1. Surat Permohonan Pembatalan BIPIH dari Jemaah Haji dan menyebutkan Alasan Pembatalan (materai 10.000); 2. Bukti Asli Setoran Awal BIPIH / Bukti Validasi; 3. Bukti Asli aplikasi transfer setoran awal ke Rek. Menag/BPKH (dari bank); 4. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji); 5. Fotokopi KTP; 6. Fotokopi Buku Tabungan Haji yang masih aktif a.n. Calon Jemaah Haji. Form bisa didonwload disini | |
B. | PROSEDUR |
1. Pemohon mendatangi PTSP Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan membawa persyaratan lengkap 2. Pemohon sendiri menyerahkan berkas pembatalan porsi haji reguler; 3. Petugas Front Office PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas pembatalan, jika berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon; 4. Petugas Front Office menerbitkan tanda terima berkas pembatalan dan menyerahkan kepada pemohon setelah berkas lengkap; 5. Petugas Front Office PTSP menyerahkan berkas pembatalan kepada petugas back office menerbitkan surat pengantar pembatalan kepada Subdit Pendaftaran Kemenag RI dan melakukan entery data pembatalan ke SISKOHAT; 6. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM) | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 30 menit |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat tanda terima proses pembatalan porsi dan setoran awal BIPIH. |
F. | Pengaduan dan Informasi |
Call center : 0343-421947/ WA 6282143105686 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |