PEMBATALAN PORSI HAJI REGULER JEMAAH MENGUNDURKAN DIRI

A.PERSYARATAN
1.    Surat Permohonan Pembatalan BIPIH dari Jemaah Haji dan menyebutkan Alasan Pembatalan (materai 10.000);
2.    Bukti Asli Setoran Awal BIPIH / Bukti Validasi;
3.    Bukti Asli aplikasi transfer setoran awal ke Rek. Menag/BPKH (dari bank);
4.    SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji);
5.    Fotokopi KTP;
6.    Fotokopi Buku Tabungan Haji yang masih aktif  a.n. Calon Jemaah Haji.
Form bisa didonwload disini
B.PROSEDUR
1. Pemohon mendatangi PTSP Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan membawa persyaratan lengkap
2.    Pemohon sendiri menyerahkan berkas pembatalan porsi haji reguler;
3.    Petugas Front Office PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas pembatalan, jika berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
4.    Petugas Front Office menerbitkan tanda terima berkas pembatalan dan menyerahkan kepada pemohon setelah berkas lengkap;
5.    Petugas Front Office PTSP menyerahkan berkas pembatalan kepada petugas back office menerbitkan surat pengantar pembatalan kepada Subdit Pendaftaran Kemenag RI dan melakukan entery data pembatalan ke SISKOHAT;
6.    Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN : 30 menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Surat tanda terima proses pembatalan porsi dan setoran awal BIPIH.
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  0343-421947/ WA 6282143105686
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id