PEMBATALAN PORSI HAJI REGULER JEMAAH MENINGGAL DUNIA

A.PERSYARATAN
1.    Surat Permohonan Pembatalan BPIH dari ahli waris (materai 10.000);
2.    Bukti Asli Setoran Awal BPIH / Bukti Validasi;
3.    Bukti Asli aplikasi transfer setoran awal ke Rek. Menag/BPKH (dari bank);
4.    SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji);
5.    Fotokopi KTP (KTP Jemaah & semua KTP Ahli Waris);
6.    Fotokopi surat kematian mengetahui Kepala Kelurahan/Desa;
7.    Surat Keterangan Ahli Waris dari Kel./Desa mengetahui Camat;
8.    Surat Kuasa Ahli Waris (materai 10.000);
9.    Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Kuasa Ahli Waris (materai 10.000);
10. Fotokopi Buku Tabungan Haji yang masih aktif a.n. Calon Jemaah Haji yang meninggal;
11. Fotokopi Buku Tabungan yang masih aktif a.n. Kuasa Ahli Waris.
Form bisa didownload disini
B.PROSEDUR
1.    Pemohon/Ahli Waris mendatangi PTSP Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan membawa persyaratan lengkap
2.    Pemohon/Ahli Waris menyerahkan berkas pembatalan porsi haji reguler karena meninggal;
3.    Petugas Front Office PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas pembatalan, jika berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
4.    Petugas Front Office menerbitkan tanda terima berkas pembatalan dan menyerahkan kepada pemohon setelah berkas lengkap;
5.    Petugas Front Office PTSP menyerahkan berkas pembatalan kepada petugas back office menerbitkan surat pengantar pembatalan kepada Subdit Pendaftaran Kemenag RI dan melakukan entery data pembatalan ke SISKOHAT;
6.    Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN : 30 menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Surat tanda terima proses pembatalan porsi dan setoran awal BIPIH
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  0343-421947/ WA 6282143105686
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id