A. | PERSYARATAN |
1. Beragama Islam; 2. Telah berusia 12 (dua belas) tahun dibuktikan dengan akta kelahiran; 3. Mengetahui golongan darah (cek di PMI/Puskesmas/Laboratorium yang belum tahu); 4. Telah lewat masa 10 tahun bagi yang pernah haji; 5. Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah (1 lembar); 6. Bukti Setoran Awal Bipih dari Bank Penerima Setoran; 7. Fotokopi pasport (1 lembar) (bagi yang pernah ke luar negeri); | |
B. | PROSEDUR |
1. Pemohon pendaftaran haji mendatangi PTSP Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan membawa persyaratan lengkap 2. Petugas Front Office PTSP menerima dan meneliti berkas pendaftaran haji reguler, jika berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika berkas yang dibawa belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon; 3. Petugas Back Office melakukan proses pengambilan foto biometrik dan sidik jari Siskohat terhadap Calon Jemaah Haji; 4. Petugas Back Office menyerahkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang terdapat nomor porsi kepada Jemaah Haji; 5. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM) | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 30 menit |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang terdapat nomor porsi |
F. | Pengaduan dan Informasi |
Call center : 0343-421947/ WA 6282143105686 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |