A. | PERSYARATAN : |
1. Surat Pengantar dari Kantor Kemenag Kab./Kota asal pendaftaran; 2. Fotokopi surat permohonan mutasi calon jemaah haji kepada kepala kantor Kementerian Agama asal; 3. Tanda bukti pelunasan BPIH untuk penerbangan; 4. Fotokopi Surat Nikah/Akte Kelahiran/Surat Keterangan Domisili/Surat Mutasi Tugas dari Instansi Tempat Kerja; 5. Fotokopi KTP; 6. Fotokopi Kartu Keluarga; 7. Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar; 8. Fotokopi Paspor calon jemaah haji. | |
B. | PROSEDUR : |
1. Pemohon mendatangi PTSP Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan membawa persyaratan lengkap 2. Pemohon menyerahkan berkas asli sesuai persyaratan dari asal mutasi keberangkatan kepada petugas Front Office; 3. Petugas front office PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon; 4. Petugas back office PTSP menerbitkan surat tanda terima; 5. Petugas front office PTSP menyerahkan surat tanda terima kepada calon jemaah haji; 6. Pemohon mengisi Survey instrument survey kepuasan masyarakat (SKM). | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 30 (tiga puluh) menit |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Tanda Terima Mutasi Masuk Haji |
F. | PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI : |
Call center : 0343-421947/ WA 6282143105686 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |