PERMOHONAN MUTASI CALON JEMAAH HAJI ANTAR KAB./KOTA  DALAM SATU PROVINSI

A.PERSYARATAN :
1.    Surat permohonan mutasi calon jemaah haji kepada Kepala Kantor Kemenag Kab.Pasuruan dengan alasan pindah domisili/penggabungan suami-istri/penganggabungan orang tua-anak/mutasi tempat tugas kerja;
2.    Tanda bukti pelunasan BIPIH;
3.    Fotokopi KTP;
4.    Fotokopi Kartu Keluarga;
5.    Fotokopi Surat Nikah/Akte Kelahiran/Surat Keterangan Domisili/Surat Mutasi Tugas dari Instansi Tempat Kerja.
6.    Pas Foto 3×4 sebanyak 10 lembar;
7.    Fotokopi Paspor calon jemaah haji.
B.PROSEDUR :
1.    Pemohon mendatangi PTSP Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan membawa persyaratan lengkap
2.    Pemohon menyerahkan berkas asli permohonan rekomendasi mutasi keberangkatan kepada petugas PTSP;
3.    Petugas front office PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan mutasi, jika berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
4.    Petugas back office PTSP menerbitkan surat rekomendasi mutasi calon jemaah haji ke tujuan mutasi;
5.    Petugas front office PTSP menyerahkan surat rekomendasi mutasi kepada pemohon;
6.    Pemohon mengisi survey Instrumen Kepuasan Masyarakat (IKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 30 (tiga puluh)menit
D.BIAYA PELAYANAN  : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN  : Surat Rekomendasi Mutasi
F. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/ WA 6282143105686
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id